Ekstradisi Maria Pauline Dihalangi Negara di Eropa dan Dibumbui Godaan Suap
Hukum | 9 Juli 2020, 12:29 WIBPermintaan ekstradisi kemudian dikirim Pemerintah RI kepada Pemerintah Serbia yang disampaikan melalui surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHUAH.12.01-10 tanggal 31 Juli 2019 kepada Menteri Kehakiman Serbia.
Kemudian disusul dengan permintaan percepatan proses ekstradisi yang disampaikan melalui surat Nomor AHU-AH.12.01-22 tanggal 3 September 2019.
Setelah dua surat permintaan dilayangkan, Pemerintah Indonesia juga melakukan pendekatan “high level”. Akhirnya, Pemerintah Serbia mengabulkan permintaan Indonesia melalui Keputusan Menteri Kehakiman Serbia Nomor 713-01-02436/ 2019-08 tertanggal 6 April 2020.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV