Yusril Sebut Pilpres 2019 Tidak Perlu Diulang Lagi
Berita kompas tv | 8 Juli 2020, 22:36 WIBKOMPAS.TV - Lebih jauh soal implikasi hukum dari putusan Mahkamah Agung terkait dengan pasangan capres di Pilpres 2019, kami tanyakan langsung pada Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.
Perkara ini berawal dari gugatan Rachmawati Soekarnoputri yang kala itu menjadi Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga.
Rachmawati menyebut jika uji materi terhadap Pasal 3 Ayat 7 PKPU Nomor 5 Tahun 2019 dinilai cacat hukum.
Sehingga ia merasa hasil penghitungan suara pada Pilpres 2019 diduga terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum atau KPU menegaskan bahwa putusan MA terkait aturan pilpres tak berpengaruh pada keabsahan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih 2019.
KPU memastikan bahwa hasil Pilpres 2019 tetap sah.
Baca Juga: Kesaktian Buronan Koruptor Djoko Tjandra
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV