Komisi XI DPR: Wacana Redenominasi Harus Direncanakan Matang
Politik | 8 Juli 2020, 17:42 WIBDalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024 yang dirilis Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atau Penyederhanaan Harga Rupiah (RUU Redenominasi).
Aturan redenominasi ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi waktu, transaksi, hingga efisiensi pencantuman harga barang atau jasa karena jumlah digit rupiah yang lebih sedikit.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi). Urgensi pembentukan: menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit Rupiah," tulis Kemenkeu dalam rilisnya.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV