Berikut yang Akan Dilakukan Ombudsman Terkait Kasus Djoko Tjandra
Sapa indonesia | 8 Juli 2020, 14:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pada sidang peninjauan kembali kasus Djoko Tjandra sebagai buronan kejaksaan agung, Senin lalu (06/07/2020). Djoko Tjandra lagi-lagi tak hadir dengan alasan sakit.
Itu merupakan yang kedua kali Djoko Tjandra sebagai pemohon PK tak hadir. Jasa penuntut mengaku akan menangkap Djoko Tjandra bila tiba di pengadilan.
Djoko Tjandra kabur dari Indonesia sejak 2009 dengan status buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali. Namun, Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia dengan leluasa.
Selain menerima dan menindaklanjuti laporan MAKI, anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, mengatakan Ombudsman akan melakukan dua kegiatan.
Memanggil dan memeriksa, namun dengan cara seperti ini tentunya tidak akan sampai pada “siapa” yang melakukan atau memfasilitasi dalam kasus ini.
Disamping itu juga ingin mengembangkan kajian hal yang lain, yaitu mengenai situasi DPO pada kasus-kasus lain yang tidak hanya menyangkut pada Djoko Tjandra saja.
Untuk membahasnya lebih lengkap dapat melihat diskusi di Sapa Indonesia Siang bersama anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, serta Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman.
Baca Juga: Sengkarut Buronan Kasus Korupsi Djoko Tjandra
Penulis : Fransiska-Wijayanti
Sumber : Kompas TV