> >

Jenderal Polisi Dilaporkan, Diduga Hilangkan Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Hukum | 8 Juli 2020, 13:44 WIB
sterilisasi rumah Novel Baswedan saat Rekonstruksi adegan penyiraman air keras di Kelapa Gading, Jakarta Utara Jumat dini hari (7/2/2020) (Sumber: KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)

JAKARTA, KOMPAS TV - Seorang jenderal polisi bintang dua, Irjen Pol Rudy Hariyanto, diduga bertanggung jawab sebagai pihak yang menghilangkan barang bukti kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Karena itu, Irjen Rudy Heriyanto dilaporkan ke Divisi Propam Polri oleh Tim advokasi Novel Baswedan pada Selasa (7/7/2020) karena dianggap melanggar kode etik profesi.

“Tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan Irjen Rudy Heriyanto, mantan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi karena menghilangkan barang bukti perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan," kata Kurnia Ramadhana, salah satu anggota tim advokasi Novel melalui keterangan resmi yang diterima pada Rabu (8/7/2020).

Baca Juga: Novel Baswedan Diminta Mengembalikan Uang Pengobatan Mata Rp3,5 Miliar: Tanya ke Presiden

Kurnia menjelaskan, sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Rudy Heriyanto merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel. 

Saat itu, dia masih menyandang pangkat komisaris besar (kombes) dan menduduki posisi sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Segala persoalan dalam proses penyidikan menjadi tanggung jawab dari yang bersangkutan. Termasuk dalam hal ini dugaan penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi fakta sebenarnya," ujar Kurnia.

Dugaan penghilangan barang bukti yang dimaksud, kata Kurnia, yakni terkait sidik jari pelaku penyiraman air keras. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Novel Berharap Presiden Jokowi Mau Turun Tangan Menangani Kasus Novel

Diketahui, sidik jari tersebut yang semestinya masih menempel di botol dan gelas yang digunakan sebagai alat penyerangan ternyata hilang. 

Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya yang ketika itu dijabat oleh Irjen Pol Kombes Argo Yuwono pada tanggal 17 April 2019.

Saat itu, Argo menyebut, tim penyidik tidak menemukan sidik jari dari gelas yang digunakan oleh pelaku untuk menyiram wajah Novel Baswedan.

Padahal, kata Kurnia, berdasarkan pengakuan dari korban dan para saksi, gelas yang digunakan untuk menyerang Novel ditemukan oleh polisi pada hari yang sama, 11 April 2017 sekitar pukul 10.00 WIB dalam kondisi berdiri. 

Dengan demikian, seharusnya sidik jari tersebut masih menempel dalam gelas dan botol, terlebih pada saat ditemukan gagang gelas tidak bercampur cairan air keras.

Baca Juga: JPU Minta Hakim Menolak Pembelaan Dua Terdakwa Penyerang Novel Baswedan

Lebih aneh lagi, Kurnia menyebut, botol dan gelas yang digunakan pelaku untuk menyerang Novel tidak dijadikan barang bukti dalam proses penanganan perkara tersebut. 

Kurnia menduga dalam perkembangan penanganan perkara ini ada fakta yang disembunyikan oleh kepolisian.

"Ini terkait dengan pengakuan dari terdakwa yang menyebutkan bahwa persiapan penyiraman telah dilakukan sejak kedua orang itu masih berada di markas Brimob,” kata Kurnia.

“Padahal, persiapan penyiraman dilakukan di dekat kediaman korban, ini dapat dibuktikan dari aspal yang terkena siraman air keras saat pelaku menuangkan dari botol ke gelas.”

Baca Juga: Jaksa Sebut Nota Pembelaan Penyerang Novel Baswedan Tak Dapat Dibuktikan

Selanjutnya, dugaan pelanggaran kode etik lainnya yaitu terkait CCTV di sekitar kediaman korban yang tidak juga dijadikan barang bukti pada 10 Oktober 2017.

Kurnia mengatakan, berdasarkan keterangan Argo saat itu, polisi telah mengumpulkan 400 CCTV dari lokasi penyerangan dalam radius 500 meter.

Tapi, pengakuan korban dan saksi, terdapat beberapa CCTV yang sebenarnya dapat menggambarkan rute pelarian pelaku, akan tetapi tidak digunakan oleh polisi. 

Padahal, beberapa CCTV di sekitar rumah korban memiliki resolusi baik, sehingga bisa memperjelas wajah pelaku dan rute pelariannya.

Menurut Kurnia, betapa penting barang bukti CCTV tersebut karena fungsinya sebagai media untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil atas perkara yang ditangani.

Baca Juga: Novel Baswedan Berharap di Ulang Tahun ke-59 Presiden Jokowi Tetap Ingat Penegakan Hukum

"Dapat disimpulkan bahwa kumpulan CCTV yang diperoleh kepolisian hanya sekadar untuk menyamakan keterangan dari pengakuan para pelaku," katanya.

Ketiga, Kurnia mengatakan cell tower dumps juga tidak pernah dimunculkan dalam setiap tahapan penanganan perkara. 

Cell Tower Dumps (CTD) adalah sebuah teknik investigasi dari penegak hukum untuk dapat melihat jalur perlintasan komunikasi di sekitar rumah korban.

Akan tetapi, Kurnia menilai dalam proses penanganan perkara, mulai dari penyidikan sampai persidangan, rekaman CTD itu tidak pernah ditampilkan oleh kepolisian. 

Padahal, dalam kejahatan terorganisir, dapat dipastikan para pengintai dan pelaku melakukan komunikasi dengan menggunakan jaringan selular.

Baca Juga: Kasus Lama Novel Baswedan Diungkit Lagi, Begini Kata Pengacara

"Atas dasar ini, maka dapat dikatakan bahwa ada upaya dari terlapor untuk menutupi komunikasi-komunikasi yang ada di sekitar rumah korban, baik pada saat sebelum kejadian atau pun setelahnya," ujar peneliti ICW itu.

Keempat, Kurnia mengatakan minimnya penjelasan terkait sobekan baju gamis milik korban.

Pada persidangan tanggal 30 April 2020, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memperlihatkan baju gamis yang dikenakan oleh korban saat kejadian penyiraman air keras.

Namun, menurut Kurnia ada hal yang janggal, yakni terdapat sobekan pada baju gamis milik korban tersebut. Adapun menurut pengakuan dari kepolisian baju tersebut disobek untuk kepentingan forensik karena terkena siraman air keras.

Baca Juga: Novel Baswedan Minta 2 Penyerangnya Dibebaskan, Soal Serangan Air Keras Sudah Dimaafkan

"Penting untuk ditegaskan bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian mestinya dapat diikuti dengan dokumentasi," ucapnya. 

"Dalam hal ini, korban tidak pernah mendapatkan kejelasan informasi terkait dengan sobekan baju tersebut dan seperti apa hasil forensiknya."

Berdasarkan poin-poin di atas, Kurnia menegaskan, maka patut diduga Irjen Rudy Heriyanto melanggar ketentuan yang tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU