> >

Saefuloh Hidayat: Jalur Zonasi di Jakarta Merujuk Pada Permendikbud No.44 - AIMAN (Bag 3)

Aiman | 7 Juli 2020, 21:51 WIB

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi di Ibu Kota menuai kontroversi. Pasalnya jalur yang seharusnya mengutamakan titik jarak antara rumah ke sekolah, kini menggunakan lingkup Kelurahan. Alhasil seleksi zonasi, otomatis menggunakan usia tertua karena pendaftar dalam lingkup Kelurahan membeludak.

Akibatnya, banyak calon siswa gagal masuk ke sekolah tujuan. Hal ini lantas membuat banyak orang tua murid berunjuk rasa sejak Senin 29 Juni lalu menuntut pembatalan proses PPDB DKI Jakarta 2020! Namun Wakil Kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang juga merupakan Ketua Panitia PPDB Jakarta 2020, Saefuloh Hidayat mengatakan bahwa jalur zonasi di DKI Jakarta sudah merujuk pada Permendikbud No.44 Tahun 2019.

Meski ada perbedaan dengan daerah lain, namun ia mengatakan hal ini disebabkan letak demografis Jakarta yang berpenduduk padat dan adanya hunian vertikal, sehingga membuat jalur zonasi diberlakukan berdasarkan zona kelurahan. "Seleksi berikutnya berdasarkan usia dan tidak berdasarkan nilai," ujar Saefuloh saat diwawancara pada program AIMAN.

Lantas bagaimanakah nasib calon siswa kini?

Jurnalis KompasTV Aiman Witjaksono berkunjung ke kediaman salah seorang siswa yang gagal masuk SMA negeri favoritnya lantaran seleksi usia. Mirisnya, calon siswa yang tinggal di Rusunawa Jatinegara Kaum ini juga gagal pada jalur afirmasi meski merupakan pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang merupakan syarat masuk di jalur ini dan juga pada jalur prestasi non-akademik. Bagaimana solusi pemerintah akan kebijakan PPDB yang berlaku di Jakarta ini?

Penulis : Yudho-Priambodo

Sumber : Kompas TV


TERBARU