Urus Kasus Jiwasraya, Hotman Paris Datangi Kejaksaan Agung
Berita kompas tv | 7 Juli 2020, 14:13 WIBKOMPAS.TV - Dua perusahaan investasi yang tersangkut kasus Jiwasraya hari ini mendatangi Kejaksaan Agung.
Mereka mengajukan bukti tak terlibat dalam korupsi di Jiwasraya.
Dua petinggi manajemen investasi Maybank dan MNC Investama, memberikan sejumlah dokumen kepada Kejaksaan Agung dengan didampingi penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Sebelumnya, kedua manajemen investasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Jiwasraya.
Sejumlah terdakwa kasus Jiwasraya kini sedang menjalani sidang di pengadilan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan 13 korporasi manajemen investasi sebagai tersangka. Adapun daftar perusahaan manajer investasi yang jadi tersangka atas kasus Jiwasraya tersebut, sebagai berikut:
- DMI
- OMI
- PPI
- MD
- PAM
- MNCAM
- MAM
- GC
- JCAM
- PA
- CC
- TII
- SAM
Penyidik Kejaksaan menduga 13 MI tersebut melakukan tindak pidana korupsi dan melakukan pencucian uang investasi Jiwasraya pada kurun waktu 2014 - 2018 sehingga merugikan negara Rp 12,15 triliun.
Mereka dijerat pasal 2 subsider nomor 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV