> >

Pakai Narkoba, Pelaku Tendang Pengemudi Ojol Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Berita kompas tv | 6 Juli 2020, 15:15 WIB

KOMPAS.TV - Aksi kekerasan yang dilakukan oleh pengguna jalan kepada pengemudi ojek online  di Pekanbaru Riau viral di media sosial.

Akibat perbuatannya kini pelaku kekerasan yang telah ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terancam pidana penjara di atas 5 tahun.

Ratusan pengemudi ojek online beramai ramai mendatangi rumah akbar perdana pemuda berusia 23 tahun  yang melakukan aksi kekerasan terhadap pengemudi ojek online  di Jalan Legasari, Kecamatan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru, Riau.

Akbar Perdana yang kini berstatus tersangka tega menendang motor milik Mulyadi, pengemudi ojek online  yang berusia 43 tahun hingga terjungkal.

Saat itu, massa mencari pelaku dan memintanya untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Tak hanya menggeruduk rumah pelaku, massa juga mendatangi Mapolresta Pekanbaru.

Mereka meminta polisi untuk  melakukan tindakan tegas.

Untuk menenangkan massa, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min wijaya menemui rekan korban.

Polisi berjanji akan tegas dan bertindak profesional untuk mendalami kasus penganiayaan ini.
Sebelumnya video detik-detik ketika seorang pengendara mobil menendang pengemudi ojek online ,viral di media sosial.

Akbar perdana tersangka penganiayaan, tega menendang motor milik mulyadi hingga terjungkal.

Pelaku yang emosi, mendatangi korban dan tiba-tiba menendang korban yang masih berada di atas sepeda motor.

Padahal saat itu korban memberhentikan kendaraannya karena ada seorang ibu yang hendak menyeberang.

Akibat perbuatannya kini tersangka penganiayaan terancam pidana penjara di atas 5 tahun.
 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU