> >

Sikap Tokoh Lintas Agama soal RUU HIP: Pancasila Sudah Kuat Tidak Perlu Aturan Lain

Politik | 3 Juli 2020, 21:56 WIB
Tokoh lintas agama yang ada di Indonesia menyatakan sikap soal Rancangan Undang-Undang Haluan Idiologi Pancasila (RUU HIP) yang dibahas di DPR. (Sumber: TVMU)

JAKARTA, KOMPASTV – Tokoh agama yang ada di Indonesia menyatakan sikap soal Rancangan Undang-Undang Haluan Idiologi Pancasila (RUU HIP) yang dibahas di DPR.

Para tokoh agama ini menyatakan Pancasila adalah dasar negara dan sumber dari sumber hukum Republik Indonesia.

Secara konstitusional, kedudukan dan fungsi Pancasila sudah sangat kuat sehingga tidak memerlukan aturan lain yang berpotensi dan mereduksi Pancasila.

Baca Juga: RUU HIP Punya Pasal Kontroversial...

Rumusan Pancasila sebagai dasar negara telah dinyatakan dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945.

Rumusan-rumusan lain yang disampaikan oleh individu atau dokumen lain yang berbeda dengan pembukan UUD 1945 adalah bagian dari sejarah bangsa yang tidak seharusnya diperdebatkan lagi pada masa kini karena berpotensi menghidupkan kembali perdebatan kontradiktif yang kontra produktif.

"Yang lebih diperlukan adalah internalisasi dan pengalaman Pancasila dalam diri dan kepribadian bangsa Indonesia serta implementasi perundang-undngan dalam kebijakan dan penyelenggaraan negara," ujar Abdul Mu’ti perwakilan tokoh agama dari PP Muhammadiyah dalam jumpa pers, Jumat (3/7/2020).

Para tokoh agama mendukung pemerintah yang meminta DPR menunda pembahasan RUU HIP.

Baca Juga: Bertemu Menkopolhukam, Ulama di Madura Sampaikan Tolak RUU HIP

Para tokoh agama meminta agar DPR menunjukkan sikap dan karakter negarawan dengan lebih memahami arus aspirasi masyarakat serta lebih mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan partai politik dan golongan.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU