> >

Tega! Nenek Buta Huruf Ditipu Tetangga, Ia Kehilangan Sawah Miliknya

Sapa indonesia | 3 Juli 2020, 17:46 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Sumiyatun atau Mbah Tun, warga kabupaten Demak, Jawa Tengah, terancam kehilangan sawah miliknya karena menjadi korban penipuan.

Nenek yang bekerja sebagai petani dan buta huruf tersebut, masih mencari keadilan agar sertifikat sawah kembali kepada dirinya.

Kamis siang kemarin (02/07/2020), Sumiyatun atau Mbah Tun mengikuti persidangan untuk mencari keadilan untuk dirinya, yang telah menjadi korban penipuan kepemilikan lahan.

Beragendakan keterangan saksi ahli, sidang menghadirkan Junaidi, Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang. Saksi ahli ini memberi penjelasan kepada majelis hakim, sertifikat tanah Sumiyatun yang berpindah kepemilikan adalah peristiwa penipuan.

Semua berawal ketika pada 2010, Sumiyatun yang buta huruf meminta bantuan tetangga untuk menggadaikan sawahnya di Desa Balarejo, Demak, Jawa Tengah. Uang hasil gadai, digunakan Sumiyatun untuk membeli pakan ternak.

Tetangga tersebut malah mengubah nama hak milik pada sertifikat, dan menggadaikannya ke bank, sebesar Rp 80 juta. Karena cicilan macet, tanah tersebut akhirnya dilelang, dan dimenangkan seorang warga.

Sumiyatun mengajukan gugatan pada 2015, Mahkamah Agung menetapkan proses jual beli tersebut tidak sah, dan Sumiyatun mendapatkan kembali tanahnya.

Namun pada awal 2020, warga yang memenangkan lelang pada tahun 2010 lalu mengajukan gugatan.

Kuasa Hukum Sumiyatun berharap, Majelis Hakim berpegang pada putusan Mahkamah Agung pada tahun 2015 yang menyatakan Sumiyatun adalah pemilik sah tanah tersebut.

Sidang kepemilikan lahan sumiyatun berlangsung di pengadilan tinggi tata usaha negara, semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Duplikat Nomor Whatsapp, Sindikat Penipuan Online Diringkus Polisi

Penulis : Fransiska-Wijayanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU