Sidang Terpaksa Ditunda karena Terdakwa Jiwasraya Reaktif Tes Virus Corona
Berita kompas tv | 3 Juli 2020, 10:24 WIBKOMPAS.TV - Terdakwa kasus suap asuransi jiwasraya, Hendrisman Rahim, reaktif terhadap virus Corona.
Sidang sang terdakwa pun, ditunda hingga pekan depan.
Hendrisman rahim diketahui reaktif setelah menjalani "rapid test", Rabu (1/7/2020) kemarin, saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdakwa yang juga mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, kemudian menjalani "swab test" di Rumah Sakit Adiyaksa, Jakarta Timur.
Hendrisman dipindahkan dari rumah tahanan guntur ke rumah tahanan KPK, untuk diisolasi.
Pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020) kemarin, terpaksa menghentikan sidang kasus korupsi jiwasraya.
Sidang dihentikan karena Mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, yang menjadi terdakwa, dinyatakan reaktif Corona berdasarkan hasil tes cepat.
Kemudian terdakwa diminta untuk diuji swab.
Setelah sidang ditunda, ruangan sidang langsung dikosongkan dan disemprot cairan disinfektan.
Para hakim yang mengadili juga akan dites cepat covid-19.
Pada saat yang bersamaan kemarin, pengadilan tipikor juga menyidangkan kasus korupsi Jiwasraya yang mengagendakan pemeriksaan saksi untuk tiga orang terdakwa.
Di hadapan Komisi III DPR, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono mengatakan hingga kini tim penyidik telah melakukan penyitaan aset Jiwasraya senilai 18,4 triliun rupiah.
Ia menyatakan penyitaan aset sebagai bentuk upaya kejagung dalam memenuhi hak nasabah atau pemegang polis asuransi Jiwasraya.
Penyitaan aset senilai 18,4 triliun rupiah ini disebut lebih besar dari kerugian negara dalam kasus jiwasraya.
Penulis : Aleksandra-Nugroho
Sumber : Kompas TV