Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Berikut Rincian Terbaru per 1 Juli 2020
Kesehatan | 1 Juli 2020, 14:56 WIBKOMPAS.TV – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku hari ini, Rabu 1 Juli 2020. Pemerintah memutuskan menaikkan iuran setelah kenaikan tahun ini dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Mulai Hari Ini 1 Juli 2020: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pajak Netflix, hingga Larangan Plastik
Beleid tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada bulan Mei lalu.
"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," tulis aturan tersebut.
Di dalam Perpres, perubahan cukup signifikan tersasar pada peserta mandiri, yaitu peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Kini pemerintah, baik pusat maupun daerah, turut membantu pembayaran iuran BPJS Kesehatan dari yang sebelumnya hanya dibayarkan oleh peserta.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020:
- Peserta mandiri kelas I: Rp 150.000
- Peserta mandiri kelas II: Rp 100.000
- Peserta mandiri kelas III: Rp 42.000
Khusus untuk kelas III, pemerintah memberi subsidi sebesar Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Namun pada 2021 nanti subsidi dari pemerintah akan berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga peserta mandiri kelas III harus membayar Rp 35.000.
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV