Diduga Langgar PSBB, Rhoma Irama: Saya Kira Ini Acara Sudah Berizin
Peristiwa | 1 Juli 2020, 13:30 WIBBOGOR, KOMPAS.TV - Lantunan musisi Rhoma Irama pada acara hajatan di Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memicu reaksi pemerintah Kabupaten Bogor.
Rhoma Irama dituding melanggar aturan pembatasan social hingga Pemkab Bogor akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Dalam program Sapa Indonesia Malam kemarin, Minggu (30/06/2020), Rhoma Irama mengklarifikasi bahwa ia hanya datang sebagai tamu undangan, dan bukan sebagai penampil konser.
Banyaknya karangan bunga ucapan selamat polisi dan massa yang berkumpul, Rhoma beranggapan bahwa ini acara seizin pemerintah.
"Saya tidak ngerti itu, image saya bahwa dengan kerumunan orang yang banyak, dengan adanya petugas polisi, ada tentara yang juga mendampingi saya. Saya lihat bunga papan, oh berarti ini acara memang seizin pemerintah, kan kesannya begitu. Saya merasa nyaman dan aman, karena ya ini legal. Banyak ucapan selamat, kayak gitu," kata Rhoma.
Menanggapi pernyataan raja dangdut Rhoma Irama, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim, menyayangkan adanya agenda kerumunan masyarakat mengingat sampai saat ini masih PSBB proposional.
Acara ini sebelumnya diagendakan tidak ada acara keramaian konser dan segala sesuatu yang mengumpulkan kerumunan.
Sebelumnya Bupati Bogor, Ade Yasin, menegaskan dengan tampilnya Rhoma Irama membawakan sejumlah lagu dipanggung artinya ada konser musik oleh Rhoma Irama.
Sementara itu Polres Bogor akan melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari seluruh pihak.
Diketahui saat ini wilayah Kabupaten Bogor masih melaksanakan pembatasan sosial proporsional yang berlaku sampai 2 Juli besok.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV