Dugaan Rhoma Irama Gelar Panggung, DPRD Kabupaten Bogor Serahkan ke Ranah Hukum
Sapa indonesia | 30 Juni 2020, 21:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Rhoma Irama akhirnya mengklarifikasi soal aksinya bernyanyi di acara khitanan seorang warga Kabupaten Bogor.
Rhoma menyatakan, dirinya hadir di acara tersebut hanya sebagai tamu undangan.
Aksi bernyanyi Rhoma Irama di antara ratusan undangan sebuah acara khitanan di desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor menjadi sorotan publik.
Pasalnya, Rhoma Irama bernyanyi di antara massa yang berkumpul di tengah pandemi Corona.
Menurut Rhoma, dia bernyanyi bukan karena menggelar konser, melainkan hanya memenuhi permintaan tuan rumah yang mengundangnya.
Konser dadakan rhoma irama, di sebuah acara sunatan di desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini, jadi sorotan.
Bagaimana tidak, wilayah pamijahan masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Warga yang menonton pun, tidak menjaga jarak.
Padahal, sebelumnya Rhoma Irama, sempat menyatakan akan membatalkan konser ini.
Dengan pertimbangan, pandemi covid sembilan belas, belum berakhir.
Jelas, saat mengetahui rhoma tampil di acara sunatan, Bupati Bogor, Ade Yasin, kecewa.
Pemkab Bogor mengklaim telah melarang acara itu, agar tak terjadi kerumunan yang berpotensi penularan.
Kabupaten bogor masih menerapkan penerapan sosial berskala besar, PSBB hingga dua Juli mendatang.
Karena jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor, mencapai 364 kasus, dengan 18 kematian.
Penulis : Merlion-Gusti
Sumber : Kompas TV