> >

Kantong Plastik Sekali Pakai Mulai Besok Dilarang Digunakan di Pusat Perbelanjaan Jakarta

Berita kompas tv | 30 Juni 2020, 13:49 WIB
Ilustrasi penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan (Sumber: Tribunnews.com)

Baca Juga: Mulai 1 Juli Dilarang Pakai Kantong Plastik Sekali Pakai untuk Belanja di Jakarta

Sebelumnya diberitakan, Pemrpov DKI Jakarta resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk kegiatan berbelanja di Ibu Kota. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai,” kata Kepala Dinas Linkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih di Jakarta pada Rabu (7/6/2020).

Andono menuturkan, aturan larangan penggunaan kantong plastik untuk berbelanja tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Dengan adanya pergub tersebut, kata Andono, maka mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menyediakan dan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan tersebut.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU