Kantong Plastik Sekali Pakai Mulai Besok Dilarang Digunakan di Pusat Perbelanjaan Jakarta
Berita kompas tv | 30 Juni 2020, 13:49 WIBBaca Juga: Mulai 1 Juli Dilarang Pakai Kantong Plastik Sekali Pakai untuk Belanja di Jakarta
Sebelumnya diberitakan, Pemrpov DKI Jakarta resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk kegiatan berbelanja di Ibu Kota. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai,” kata Kepala Dinas Linkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih di Jakarta pada Rabu (7/6/2020).
Andono menuturkan, aturan larangan penggunaan kantong plastik untuk berbelanja tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Dengan adanya pergub tersebut, kata Andono, maka mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menyediakan dan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan tersebut.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV