Tak Gunakan Masker, Satpol PP Beri Sanksi Pelanggar CFD Pungut Sampah dan Menyapu Jalanan
Peristiwa | 28 Juni 2020, 14:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Warga yang datang ke lokasi hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau yang akrab disebut Car Free Day (CFD) tanpa menggunakan masker ternyata langsung dilarang oleh petugas di titik penyekatan.
Baca Juga: CFD Jakarta Tersebar di 32 Titik, 500 Personel TNI-Polri Dikerahkan Untuk Mengamankannya
Bahkan peserta yang kedapatan tanpa masker di area CFD itu diberi saksi berupa memungut sampah dan menyapu jalanan.
"Rata-rata yang kena ini tidak bermasker. Komunitas olahraga kita larang berkerumun, sebab hanya boleh olahraga mandiri saja," ujar Kusmanto, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Lingkungan Hidup Pemkot Jaktim, di Jakarta, Minggu (28/6/2020).
Salah satu pelanggar protokol kesehatan di area CFD itu adalah Tarsilah (41).
Tarsilah mengaku tidak membawa masker karena beranggapan situasi COVID-19 di Jakarta telah aman.
"Saya tidak tahu kalau ternyata Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu masih ada di Jakarta. Kukira sudah aman," katanya, seperti dilansir Kompas.com
Warga Kecamatan Duren Sawit itu diberi sanksi menyapu jalan selama 10-15 menit dengan diawasi petugas.
Tarsilah kemudian diarahkan oleh petugas untuk pulang ke rumahnya dan diingatkan agar menggunakan masker.
Adapun petugas yang memberi sanksi itu tak lain adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur.
"Kita kerahkan seluruh anggota, Satpol PP dan Dishub. Kalau tertangkap tidak pakai masker, langsung kita tindak," kata Kusmanto, Minggu.
Baca Juga: Jakarta Sebar Pusat CFD di 32 Titik, Berikut Rincian Daftar Lokasinya
Petugas disebar ke berbagai penjuru kawasan mulai dari lokasi penyekatan di Simpang Velodrome hingga Simpang Jalan Raya Bekasi.
Pada area CFD sepanjang 1,6 kilometer itu tampak ramai dengan aktivitas warga yang berolahraga lari, berjalan kaki, hingga bersepeda.
Petugas Satpol PP secara rutin mengumumkan protokol kesehatan menggunakan alat pengeras suara agar warga waspada terhadap penularan COVID-19.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV