Polisi Sebut John Kei Punya Peran Membagi Tugas Sebelum Penyerangan
Berita kompas tv | 28 Juni 2020, 12:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi tak mempersoalkan rencana penangguhan penahanan yang akan diajukan oleh pengacara John Kei. Jika jadi diajukan, polisi akan mempelajari permintaan tersebut.
Polda Metro Jaya mengatakan bahwa polisi mempersilakan kepada pengacara John Kei untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Namun, menurutnya kasus pembunuhan berencana yang melibatkan John Kei ini berbeda.
Polisi juga meminta tujuh tersangka penyerangan yang masih belum ditangkap untuk menyerahkan diri.
John Kei menurut polisi dalam kasus ini memiliki peran untuk membagi tugas kepada anggota kelompoknya sebelum melakukan penyerangan.
Sementara itu, Badan Pemasyarakatan Bogor menerbitkan surat keterangan pencabutan pembebasan bersyarat terhadap John Refra Kei alias John Kei.
Pencabutan pembebasan bersyarat ini dilakukan karena John Kei telah melanggar ketentuan selama menjalani pembebasan bersyarat.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV