Kemenhumkam Bakal Cabut Pembebasan Bersyarat John Kei
Berita kompas tv | 27 Juni 2020, 13:49 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bakal mencabut pembebasan bersyarat John Refra alias John Kei.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan dicabutnya pembebasan bersyarat John Kei merupakan hasil rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TTP) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
Hasil sidang TTP, John Kei dinilai telah melanggar ketentuan saat menjalani masa pembebasan bersyarat dengan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: John Kei akan Ajukan Penangguhan Penahanan, Pendeta Hingga Tokoh Bangsa Disebut Jadi Jaminan
Bapas Bogor kemudian merekomendasikan Ditjen Pemasyarakatan untuk mencabut pembebasan bersyarat John Kei.
"Berdasarkan rekomendasi Sidang TPP, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara pembebasan bersyarat atas nama John Refra als John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381," kata Rika dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/6/2020).
Rika menjelaskan sebelum menggelar sidang TPP pada Jumat (25/6/2020) kemarin, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bogor berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sejak Minggu (21/6/2020) lalu.
Setelah penyidik selesai melakukan BAP terhadap Jhon Kei, PK Bapas juga melakukan BAP terhadap Jhon Kei sebagai klien Pemasyarakatan Bapas Bogor.
Baca Juga: Pesan John Kei ke Putri Sulung: Tetap Hormati Nus Kei
“Saat ini menunggu proses pencabutan Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Rika.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV