> >

Gagal Jalur Zonasi Bisa Coba Jalur Prestasi Tanpa Minimal Usia

Berita kompas tv | 27 Juni 2020, 13:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kekisruhan mewarnai penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun  2020 di Jakarta dan berbagai daerah.

Pengamat menyebut, kekisruhan bisa diantisipasi jika pemerintah maksimal melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Protes Hotmar Sinaga, orang tua siswa terjadi saat Dinas Pendidikan DKI Jakarta sedang menggelar konferensi.

Hotmar Sinaga hanyalah contoh orang tua calon siswa yang kecewa dengan penerapan syarat usia dalam PPDB jalur zonasi.

Sebelum Hotmar, ratusan orang tua calon siswa yang tergabung dalam forum orangtua murid DKI Jakarta lebih dulu berunjuk rasa di depan kantor Balai Kota Jakarta.

Mereka mendesak agar petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 terutama soal jalur zonasi dengan usia diperbaiki karena membuat orang tua calon siswa kesulitan mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri.

Meskipun jalur zonasi dengan usia telah menuai polemik luas, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menyarankan orang tua yang anaknya gagal lewat  jalur zonasi agar mendaftar kembali melalui jalur prestasi.

"Bagi calon peserta didik yang belum ada di jalur zonasi atau belum keterima di jalur zonasi dapat melakukan kembali di jalur prestasi. Jalur prestasi yang sudah saya informasikan, tidak melihat usia," ujarnya.

Pengamat Pendidikan, Donny Koesoema dalam program Sapa Indonesia Pagi di KompasTV, kisruh PPDB yang terjadi di banyak daerah salah satunya  dipicu kurangnya sosialisasi aturan kepada para orang tua siswa.

Pendaftaran penerimaan peserta didik baru tahun 2020 berlangsung melalui 4 jalur.

Sesuai Permendikbud Nomor 44 tahun 2019, PPDB melalui jalur zonasi diatur minimal sebanyak 50 persen kapasitas dengan menimbang jarak domisili dengan sekolah.

Jalur kedua, jalur afirmasi untuk calon peserta didik dari keluarga tidak mampu paling sedikit 15 persen.

Jalur ketiga untuk mengakomodasi perpindahan orang tua atau wali paling banyak 5 persen dan jalur empat, jalur prestasi merupakan sisa kuota jalur I, II, dan III dengan menimbang nilai ujian sekolah dan penghargaan.

Dalam catatan Kompas, sejumlah permasalahan mewarnai pendaftaran PPDB 2020 di seluruh Indonesia.

Di antaranya jumlah lulusan SMP lebih banyak dari kapasitas SMA Negeri, gangguan pada laman daring PPDB.

Calon siswa membeludak hanya pada sekolah tertentu.

Titipan calon siswa dari pihak tertentu, penambahan jumlah rombongan belajar melebihi ketentuan, dan penggunaan surat keterangan domisili palsu.

Khusus wilayah DKI Jakarta, persoalan juga bertambah terkait polemik jalur zonasi dengan syarat usia.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU