> >

Datang Ke Polda Metro, Putri Sulung John Kei Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia

Hukum | 26 Juni 2020, 21:23 WIB
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020. (Sumber: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

JAKARTA, KOMPASTV – Putri sulung John Refra alias John Kei, Melan Refra meminta maaf atas perbuatan keonaran yang dilakukan sang ayah.

Hal itu diungkapkan Melan Refra saat menjenguk John Kei yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2020).

“Saya putri dari Pak John Refra mau mengucapkan permohonan maaf pada pemerintah dan juga warga negara Indonesia yang di mana telah dianggap papah saya membuat kegaduhan," ujar Melan di damping kuasa hukum John Kei.

Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Anak Buah John Kei yang Jadi DPO, 7 Lainnya Kini dalam Pengejaran

Melan tak menyangka sang ayah tega memerintahkan penyerangan terhadap Agrapinus Rumatora alias Nus Kei yang masih satu keluarga.

Sebab setelah bebas dari Nusa Kambangan, John Kei berubah menjadi lebih baik.

Ia tak tahu apa yang menyebabkan sang ayah kembali melakukan aksi preman. Selama ini John sering membawa keluarga untuk ikut menjadi pelayan di gereja.

Meski begitu, Melan mengaku hubungan sang ayang dengan Nus Kei, sudah renggang selama tiga tahun terakhir, karena John ditahan di Nusa Kambangan.

“Saya itu mempunyai harapan yang sangat besar mengenai perubahan Papah saya yang sangat dahsyat,” ujar Melan Refra.

Baca Juga: John Kei Dikenakan Pasal Berlapis Terkait Penyerangan Green Lake City

Dalam kunjungannya Melan juga membawa keperluan sehari-hari John kei di dalam tahanan. Seperti selimut dan baju ganti.

John Kei bersama 24 anak buahnya ditangkap Disreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (21/6/2020).

Penangkapan John dilakukan setelah aksi memerintahkan anak buahnya melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei di Cluster Australia dan penganiayaan terhadap keluarga dekat Nus Kei, Yustus Dorwing Rahakbau (YDR) alias Erwin dan Frangky Rumatora alias Angki di kawasan Duri Kosambi. Penganiayaan tersebut membuat YDR tewas akibat luka bacok.

Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya menjerat John Kei dan anak buahnya dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat.

Baca Juga: Polisi: John Kei Gelar Pertemuan Beberapa Kali dengan Anak Buah untuk Atur Penyerangan

Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU