Datang Ke Polda Metro, Putri Sulung John Kei Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia
Hukum | 26 Juni 2020, 21:23 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Putri sulung John Refra alias John Kei, Melan Refra meminta maaf atas perbuatan keonaran yang dilakukan sang ayah.
Hal itu diungkapkan Melan Refra saat menjenguk John Kei yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2020).
“Saya putri dari Pak John Refra mau mengucapkan permohonan maaf pada pemerintah dan juga warga negara Indonesia yang di mana telah dianggap papah saya membuat kegaduhan," ujar Melan di damping kuasa hukum John Kei.
Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Anak Buah John Kei yang Jadi DPO, 7 Lainnya Kini dalam Pengejaran
Melan tak menyangka sang ayah tega memerintahkan penyerangan terhadap Agrapinus Rumatora alias Nus Kei yang masih satu keluarga.
Sebab setelah bebas dari Nusa Kambangan, John Kei berubah menjadi lebih baik.
Ia tak tahu apa yang menyebabkan sang ayah kembali melakukan aksi preman. Selama ini John sering membawa keluarga untuk ikut menjadi pelayan di gereja.
Meski begitu, Melan mengaku hubungan sang ayang dengan Nus Kei, sudah renggang selama tiga tahun terakhir, karena John ditahan di Nusa Kambangan.
“Saya itu mempunyai harapan yang sangat besar mengenai perubahan Papah saya yang sangat dahsyat,” ujar Melan Refra.
Baca Juga: John Kei Dikenakan Pasal Berlapis Terkait Penyerangan Green Lake City
Dalam kunjungannya Melan juga membawa keperluan sehari-hari John kei di dalam tahanan. Seperti selimut dan baju ganti.
John Kei bersama 24 anak buahnya ditangkap Disreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (21/6/2020).
Penangkapan John dilakukan setelah aksi memerintahkan anak buahnya melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei di Cluster Australia dan penganiayaan terhadap keluarga dekat Nus Kei, Yustus Dorwing Rahakbau (YDR) alias Erwin dan Frangky Rumatora alias Angki di kawasan Duri Kosambi. Penganiayaan tersebut membuat YDR tewas akibat luka bacok.
Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya menjerat John Kei dan anak buahnya dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat.
Baca Juga: Polisi: John Kei Gelar Pertemuan Beberapa Kali dengan Anak Buah untuk Atur Penyerangan
Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV