> >

Begini Tanggapan OJK tentang Pejabatnya yang Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya

Berita kompas tv | 25 Juni 2020, 19:42 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Baca Juga: Pejabat OJK Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Tapi Kejagung Belum Menahannya

Tersangka baru itu tak lain adalah Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH.

OJK angkat bicara terkait penetapan salah satu pegawainya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya itu.

Dalam keterangan rilis tertulisnya, pihak OJK mengaku tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pegawainya itu. 

"(OJK) mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo, Kamis (25/6/2020).

Menurut Anto, OJK selalu memberikan asistensi kepada Kejaksaan Agung dalam menelusuri kasus ini, termasuk dalam hal menyediakan data dan informasi. 

Tak hanya itu, OJK juga telah bekerja sama dengan Kejagung dalam hal rangka perlindungan konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi. 

OJK mengklaim pihaknya terus melakukan berbagai langkah agar industri jasa keuangan berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. 

Langkah itu, ujar Anto, dilakukan sejak OJK menerima amanat perundang-undangan untuk mengatur serta mengawasi pasar modal dan IKNB (industri keuangan non-bank) sejak 2013 dan perbankan sejak 2014. 

Baca Juga: Ke mana Mengalirnya Uang Hasil Korupsi Kasus Jiwasraya? Ini Penjelasan Kejaksaan Agung

"OJK terus menerus melakukan berbagai penguatan dan perubahan untuk menciptakan praktik-praktik industri jasa keuangan yang sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance)," tuturnya. 

Sebelumnya diberitakan, penanganan perkara dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus berlanjut.

Perkembangan terkini dari kasus mega korupsi yang asetnya tela disita sebanyak 17 triliun itu telah ditetapkan kembali satu tersangka.

Tersangka baru itu tak lain adalah seorang Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK berinisial FH.

Namun demkian, pihak Kejaksaan Agung belum menahan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK berinisial FH itu. 

"Sementara ini belum (ditahan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020). 

Hari mengatakan, penyidik akan mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka. 

"Kami selalu, ketika menetapkan tersangka perorangan, akan selalu diikuti dengan pencekalan (pencegahan)," tuturnya. 

Menurut Hari, FH ditetapkan sebagai tersangka terkait tugas dan tanggung jawabnya selama menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK periode Februari 2014-2017.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU