> >

Begini Tanggapan OJK tentang Pejabatnya yang Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya

Berita kompas tv | 25 Juni 2020, 19:42 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Sumber: Kompas TV)

Baca Juga: Ke mana Mengalirnya Uang Hasil Korupsi Kasus Jiwasraya? Ini Penjelasan Kejaksaan Agung

"OJK terus menerus melakukan berbagai penguatan dan perubahan untuk menciptakan praktik-praktik industri jasa keuangan yang sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance)," tuturnya. 

Sebelumnya diberitakan, penanganan perkara dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus berlanjut.

Perkembangan terkini dari kasus mega korupsi yang asetnya tela disita sebanyak 17 triliun itu telah ditetapkan kembali satu tersangka.

Tersangka baru itu tak lain adalah seorang Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK berinisial FH.

Namun demkian, pihak Kejaksaan Agung belum menahan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK berinisial FH itu. 

"Sementara ini belum (ditahan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020). 

Hari mengatakan, penyidik akan mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka. 

"Kami selalu, ketika menetapkan tersangka perorangan, akan selalu diikuti dengan pencekalan (pencegahan)," tuturnya. 

Menurut Hari, FH ditetapkan sebagai tersangka terkait tugas dan tanggung jawabnya selama menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK periode Februari 2014-2017.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU