Wadidaw! Website Resmi DPR Dibajak Hacker, Buntut RUU HIP?
Berita kompas tv | 24 Juni 2020, 21:42 WIBBaca Juga: Begini Isi Tap MPRS XXV/1966, Aspek Substansi yang Jadi Pro Kontra Pada RUU HIP
Lalu seperti apa isi di dalam TAP MPRS tersebut?
Ketetapan yang ditandatangani oleh Ketua MPR Sementara RI Jenderal AH Nasution pada 5 Juli 1966 itu memuat empat pasal.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang ketetapan pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme.
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV