> >

Wadidaw! Website Resmi DPR Dibajak Hacker, Buntut RUU HIP?

Berita kompas tv | 24 Juni 2020, 21:42 WIB
Pantauan situs resmi DPR Rabu (24/6/2020) malam. (Sumber: Tangkapan layar)

Baca Juga: Begini Isi Tap MPRS XXV/1966, Aspek Substansi yang Jadi Pro Kontra Pada RUU HIP

Lalu seperti apa isi di dalam TAP MPRS tersebut? 

Ketetapan yang ditandatangani oleh Ketua MPR Sementara RI Jenderal AH Nasution pada 5 Juli 1966 itu memuat empat pasal. 

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang ketetapan pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme.
 

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU