> >

Waduh! Aturan Zonasi PPDB dengan Kriteria Usia Menuai Protes Warga

Sapa indonesia | 22 Juni 2020, 23:35 WIB

KOMPAS.TV - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta diwarnai kekhawatiran orang tua.

Menyusul adanya aturan jalur zonasi yang mengutamakan siswa berusia tua.

Akibatnya, sejumlah orang tua datang ke sekolah untuk memastikan anaknya bisa terdaftar di sekolah yang dituju.

Salah satunya Agustini yang datang ke SMPN 2 Johar Baru, Jakarta Pusat.

Ia khawatir anaknya tak diterima karena faktor usia padahal nilai kelulusannya cukup tinggi.

Kekhawatiran itu dibenarkan oleh Wakil Kepala Sekolah SMPN 2 Jakarta. Eri Djuarini.

 Ia mengusulkan para murid untuk mendaftar melalui jalur prestasi. Namun kuotanya hanya 20% dari daya tampung sekolah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta. Ahmad Riza Patria mengaku menerima banyak keluhan soal batas usia di PPDB ini
Ia mengatakan, Pemprov mengambil kebijakan untuk kebaikan bersama.

PPDB 2020 juga diwarnai masalah terkait kendala teknis ketika hendak mendaftar secara online. 

Banyak yang mengeluh karena laman situs PPDB sulit diakses

Pemerintah harus memperbaiki aturan penerimaan peserta didik baru sehingga tidak salah sasaran agar semua murid bisa mendapat pendidikan yang layak.

Juli menjadi bulan dimana tahun ajaran baru dimulai.

Pemerintah sudah memulai tahapan untuk tahun ajaran 2020/2021

Provinsi DKI Jakarta membuka tahapan PPDB dengan mekanisme online.

Lalu apakah penerapan ini berjalan mulus. Apa saja kendala yang dihadapi siswa terutama di tengah corona?

Simak dialog selengkapnya bersama Pengamat Pendidikan, Indra Charismiadji, Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia, Muhammad Ramli Rahim, Kordinator Aksi Tolak PPDB Jalur Zonasi Berdasarkan Usia, Ratu Yunita.
 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU