> >

Ditjen Pemasyarakatan Tunggu Koordinasi Bapas dan Polisi Terkait Penangkapan John Kei

Berita kompas tv | 22 Juni 2020, 13:25 WIB
John Kei saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan vonis, Kamis (27/12/2012). (Sumber: TRIBUNNEWS/HERUDIN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya saat menangkap John Kei berstatus narapidana bebas bersyarat.

Sebagaimana diketahui, bebas bersyarat terpidana John Kei itu terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung.

Baca Juga: Ini Janji John Kei Setelah Bebas Bersyarat Desember 2019

Dalam hal itu, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menunggu hasil koordinasi antara Balai Pemasyarakatan dan pihak Kepolisian terkait penangkapan John Kei.

Terpidana John Kei yang baru ditangkap kemarin itu diduga terlibat dalam kasus penyerangan dan penganiayaan di dua lokasi berbeda, yakni Green Lake City (Cipondoh, Tangerang Kota) dan Cengkareng (Jakarta Barat).
 
"Kita tunggu proses atau hasil koordinasi dari PK (Pembimbing Kemasyarakatan) Balai Pemasyarakatan yang melakukan bimbingan dan pengawasan selama John Kei menjadi klien pemasyarakatan dalam program pembebasan bersyaratnya," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Senin (22/6/2020). 

Rika menuturkan, keputusan atas status bersyarat tersebut akan bergantung pada hasil koordinasi antara Balai Pemasyarakatan dan Kepolisian. 

"Nanti PK (Pembimbing Kemasyarakatan) akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang melakukan pemeriksaan dan penyelidikan," tutur Rika. 

Rika menjelaskan, para narapidana yang berstatus bebas bersyarat dapat dijebloskan kembali ke penjara bila terbukti kembali melakukan tindak pidana.

Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan polisi untuk berbicara soal kemungkinan pencabutan status bebas bersyarat tersebut.

"Untuk klien pemasyarakatan secara umum yang melakukan pelanggaran tindak pidana, hak integrasinya akan dicabut, pembebasan bersyaratnya. Menyelesaikan hukuman pidana ditambah tindak pidana yang baru," kata Rika.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU