Pengunjung Ragunan Dibatasi, Wagub DKI: Biar Satwa Tidak Stres
Berita kompas tv | 20 Juni 2020, 16:49 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberi iziin dibukanya kembali tempat wisata di Jakarta.
Hari ini, empat tempat pariwisata yakni Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, Taman Margasatwa Ragunan dan Kepulauan Seribu kembali dibuka.
Meski telah dibuka kembali, namun pengujung tempat wisata tersebut harus batasi sesuai ketentuan protokol Covid-19.
Baca Juga: Ancol Resmi Dibuka, Simak 12 Aturan Baru Sebelum Pergi ke Sana
Pengelola hanya menerima 50 persen pengunjung dari kapasitas tampung tempat wisata.
Bahkan pengelola Taman Impian Jaya Ancol hanya membuka untuk 30 persen pengunjung. Langkah ini sebagai tahapan evaluasi kembali dibukanya Ancol.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan pembatasan ini untuk mencegak penyebaran Covid-19. Dengan adanya pembatasan pengunjung, maka social distancing dapat diterapkan.
Di sisi lain pembatasan pengunjung ini agar tidak menimbulkan permasalahan baru di tempat wisata tersebut. Seperti di kebun binatang Ragunan.
Baca Juga: TMII Kembali Buka untuk Wisatawan Setelah 3 Bulan Tutup
Tempat wisata yang dikelola Pemprov ini hanya membuka untuk 1.000 orang pengunjung pertama dari kapasitas 2 ribu pengunjung.
Menurut Riza, pembatasan kapasitas 1.000 pengunjung untuk mencegah terjadinya stres pada satwa. Sebab, kondisi satwa yang sudah hampir tiga bulan tidak dapat kunjungan maka diperlukan adaptasi normal baru.
"Dari Pak Gubernur itu ada tahapan supaya binatang itu tidak kaget, dari ramai dulu, tiga bulan sepi, tahu-tahu ramai lagi menjadi berbahaya, jadi supaya menjaga irama dan sebagainya, kebun binatang hanya kita batasi 1.000 pengunjung di PSBB transisi ini," ujar Riza saat meninjau Pasar Palmerah, Sabtu (20/6/2020).
Selain itu pembatasan pengunjung pengelola empat tempat wisata tersebut bakal melaksanakan protokol Covid-19 secara ketat.
Baca Juga: Ragunan Kembali Dibuka, Ini Syarat Masuknya!!!
Ancol misalnya telah membuat 12 aturan bagi pengunjung. Salah satunya yakni melarang ibu hamil dan anak di bawah 5 tahun, lansia dan diatasnya masuk ke dalam tempat wisata. Ancol juga memberlakukan pembayaran non tunai dalam bertransaksi.
"Jadi warga yang ingin datang ke Ancol Ragunan dan yang lain-lain itu tidak bisa datang langsung, harus mendaftar melalui aplikasi yang sudah disiapkan tujuannya untuk memastikan bahwa jumlah pengunjung tidak melebihi dari ketentuan yang sudah diputuskan bersama," ujar Riza.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV