> >

Anjuran Shalat Jumat Sistem Ganjil-Genap Nomor HP, MUI Tidak Setuju

Berita kompas tv | 19 Juni 2020, 09:39 WIB

KOMPAS.TV - Dewan Masjid Indonesia mengeluarkan surat edaran, yang isinya anjuran membagi shalat jumat menjadi dua gelombang, berdasarkan ganjil-genap nomor telepon seluler.

Dalam surat edaran Dewan Masjid Indonesia disebutkan, bagi masjid yang jemaahnya banyak dan sampai membeludak ke jalan, dianjurkan melaksanakan Shalat Jumat dalam dua gelombang, yaitu gelombang pertama pada pukul 12 dan gelombang kedua pada pukul 13.

Apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal ganjil, maka jemaah yang memiliki nomor telepon seluler ganjil melakukan shalat jumat pada shift pertama.

Sementara jemaah dengan nomor telepon genap, shift kedua.,

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas, menyebut MUI tak mengenal cara pelaksanaan shalat jumat bergelombang.

Ia meminta agar pengurus masjid dan pemerintah untuk memperbanyak tempat penyelenggaraan Shalat Jumat, agar semakin banyak anggota jemaah yang tertampung, tanpa abai dengan aturan physical distancing.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan, menilai usulan DMI merupakan bagian dari pelaksanaan teknis di lapangan.

Ace meminta kepada semua pihak untuk tidak membuat hal tersebut menjadi polemik di tengah masyarakat.

Penulis : Aleksandra-Nugroho

Sumber : Kompas TV


TERBARU