> >

Jaringan Gusdurian Sebut Pemanggilan Pengunggah Guyonan Gus Dur ke Kantor Polisi Intimidasi Negara

Berita kompas tv | 18 Juni 2020, 19:06 WIB
Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Qotrunnada Wahid saat mendatangi Kantor Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019). (Sumber: KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)

JAKARTA, KOMPASTV – Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Qotrunnada Wahid menilai negara telah melakukan intimidasi terhadap Ismail Ahmad, pengunggah guyonan Presiden RI keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Facebook.

Alissa menyatakan meski kasus unggahan “Polisi Jujur” tidak diproses lantaran Ismail bersedia meminta maaf namun pemanggilan terhadap Ismail oleh Polres Sula, Maluku Utara adalah bentuk intimidasi institusi negara terhadap warganya.

Alissa yang juga putri pertama Gus Dur ini menilai penggunaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai instrumen untuk membungkam kebebasan berpikir dan berpendapat di Indonesia bertentangan dengan hak konstitusional dalam UUD 1945.

Baca Juga: Pengunggah Guyonan Gus Dur Diperiksa, Alissa Wahid: Indonesia Darurat Humor

Menurutnya, unggahan Ismail soal guyonan polisi jujur Gus Dur merupakan hak konstitusional  dengan cara mengekspresikan dan menyatakan pendapatnya melalui platform media sosial.

Alissa meminta aparat penegak hukum untuk tidak mengintimidasi warga negara yang mengekspresikan dan menyatakan pendapat melalui media apapun.

Sebab, kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi oleh aparat penegak hukum.

"Penggunaan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tidaklah tepat karena pasal pencemaran baik hanya berlaku untuk subjek perseorangan, bukan terkait dengan lembaga apalagi pemerintah," ujar Alissa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/6/2020).

Baca Juga: Unggah Guyonan Gus Dur Soal Polisi, Netizen di Maluku Utara Minta Maaf

Di sisi lain, pihaknya meminta lembaga legislatif untuk mengevaluasi dan merevisi, bahkan menghapus UU ITE yang sering disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU