Teror Penusukan Wiranto, Pelaku Dituntut 16 Tahun Penjara
Berita kompas tv | 18 Juni 2020, 15:05 WIBKOMPAS.TV - Penusukan terhadap Wiranto yang kala itu menjabat Menko Polhukam terjadi di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, 10 Oktober 2019.
Selain Wiranto, aksi teror juga melukai pemimpin Pesantren Mathla'ul Anwar, Fuad Syauqi, dan Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto.
Para korban langsung dilarikan ke rumah sakit.
Wiranto harus menjalani perawatan selama 9 hari di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Menyikapi teror penusukan itu, polisi gerak cepat.
Baca Juga: Sidang Vonis Kasus Penusukan Wiranto Digelar Secara Online
3 pelaku ditangkap dan penggeledahan berlangsung di sejumlah tempat di Menes, Banten, juga Brebes, Jawa Tengah.
Dari penelusuran, para pelaku ternyata terafiliasi dengan Jamaah Asharud Daulah (JAD).
Kasus ini kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak April 2020.
Para pelaku dituntut hukuman beragam oleh jaksa.
Syarial Alamsyah alias Abu Rara yang berperan menusuk Wiranto dan melukai pemimpin pesantren Mathla'ul Anwar, Fuad Syauqi, dituntut 16 tahun penjara.
Fitri Diana alias Fitri Adriana, istri Abu Rara yang berperan menusuk Kapolsek Menes, Pandeglang, dituntut 12 tahun penjara.
Dan Samsudin alias Abu Basilah yang berperan membantu Abu Rara serta anggota JAD dituntut 7 tahun penjara.
Baca Juga: 3 Penusuk Wiranto Dituntut Hukuman Penjara Berbeda, Abu Rara 16 Tahun Tapi Istrinya 12 Tahun
Aksi kelompok teror Abu Rara, di Pandeglang, terindikasi membuat kekacauan jelang pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada 20 Oktober tahun lalu.
Polisi menyebut, Abu Rara dan Fitria Terpapar paham terorisme dari lingkaran JAD Bekasi pimpinan Abu Zee, kelompok yang berbaiat pada ISIS.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV