Berbagai Sanksi di Pasar Tradisional di jakarta, Sampai Ancaman Pemadaman Listrik
Berita kompas tv | 18 Juni 2020, 12:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Positif Covid-19, seorang pedagang di Pasar Rawasari, Jakarta Pusat, didatangi petugas gabungan dari Kecamatan Cempaka Putih.
Pedagang yang positif Covid-19 ini diminta menutup tokonya dan menjalani isolasi mandiri di rumahnya.
Petugas yang datang tanpa pakaian alat pelindung diri dan membiarkan pedagang positif Covid-19 pulang sendiri ke rumahnya tanpa pengawasan yang ketat jadi sorotan.
Hingga saat ini terdapat 15 pedagang di Pasar Rawasari yang telah dinyatakan positif Covid-19, berdasarkan hasil tes swab.
Di Pasar Palmerah, pedagang menjalani tes cepat Covid-19 bersama dengan warga sekitar.
Tes cepat dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di pasar tradisional.
Sementara Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Covid-19, Reisa Broto Asmoro menyebut, protokol kesehatan wajib dipatuhi baik oleh pedagang maupun pembeli selama berada di pasar.
Hal ini guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.
"Bapak ibu para pedagang pasar tradisional wajib menggunakan masker atau faceshield dan sarung tangan selama beraktivitas. Hindari menyentuh wajah terutama mata, hidung, dan mulut, ketika berdagang. Apalagi menaik-turunkan masker dengan tangan yang kotor," katanya.
Mencegah penyebaran virus corona, Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menghentikan sementara aktivitas jual beli selama tiga hari terhitung mulai Kamis (18/06/2020).
Penutupan Pasar Kebayoran Lama ini untuk melaksanakan sterilisasi kawasan dan melengkapi fasilitas penunjang protokol kesehatan.
Selain itu, pengelola juga menerapkan aturan ganjil-genap dan pembatasan jam operasional bagi kios di pasar.
Sanksi akan diterapkan bagi pedagang yang melanggar.
"Teguran kami berupa surat peringatan pada mereka kalau misalnya mereka tidak penuhi juga, ya mau nggak mau kami padamkan aliran listrik untuk mereka aja. Jadi mereka tidak bisa berjualan kan kalo listriknya padam," kata Cezavia Nelsa, Manajer Area 11 PD Pasar Jaya.
Sementara terkait penolakan kebijakan ganjil-genap kios di pasar oleh sejumlah pedagang, Gubernur Dki Jakarta Anies Baswedan menekankan aturan ganjil-genap dibuat demi keselamatan penjual dan pembeli.
Menurut Anies Baswedan jika pedagang tidak mematuhi aturan ini pasar akan ditutup.
Aturan ganjil-genap bagi kios di pasar sebagai upaya mengurangi kerumunan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sesuai aturan ini, kios di pasar hanya boleh buka pada tanggal ganjil atau genap yang disesuaikan dengan penomoran kios.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV