Kejagung Periksa Mantan Dirut BEI Terkait Kasus Jiwasraya
Berita kompas tv | 17 Juni 2020, 23:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama (Dirut) Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2002-2009, Erry Firmansyah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (17/6/2020).
Pihak Kejagung memeriksa Erry Firmansyah itu tak lain karena diduga terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Baca Juga: Negara Dirugikan Rp 16.8 Triliun dari Korupsi Jiwasraya
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan bahwa terdapat tiga mantan pejabat BEI lainnya yang diperiksa.
Ketiga saksi lainnya terdiri dari, Sales/perantara Perdagangan Efek Sumin Tanudin, Wakil Perantara Perdagangan Efek Winda Pamela, dan mantan Depkom PM 2 tahun 2014 Noor Rahman.
Hari menuturkan, penyidik tengah mendalami proses jual-beli saham yang terjadi di BEI ketika keempatnya masih menjabat.
“Keterangan keempat saksi dianggap perlu untuk mengetahui tentang bagaimana proses jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di BEI,” ujar Hari, dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Penyidikan ini merupakan pengembangan setelah Kejagung menetapkan enam orang tersangka.
“Guna mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, baik secara perdata maupun secara pidana,” tutur Hari.
Keenam tersangka yang kini berstatus terdakwa telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV