Nazaruddin Bebas Usai Dapat Remisi Lebih dari 4 Tahun, Ini Penjelasan Kemenkumham
Berita kompas tv | 17 Juni 2020, 14:24 WIBBANDUNG, KOMPAS TV - Bekas politikus Partai Demokrat, M Nazaruddin, yang terjerat kasus korupsi proyek Wisma Hambalang akhirnya bebas dari penjara usai mendapat remisi sebanyak 4 tahun 1 bulan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, mengatakan pemberian remisi 4 tahun lebih bagi Nazaruddin sudah sesuai dengan ketentuan.
Menurut Abdul, Nazzarudin sudah mendapat beragam remisi sejak tahun 2013 setelah dirinya dipidana. Sejak saat itu, remisi yang didapat Nazaruddin diakumulasikan menjadi total 4 tahun 1 bulan.
Baca Juga: M. Nazaruddin Bebas dari Penjara Sukamiskin
"Semua sesuai ketentuan. Yang bersangkutan mendapat remisi sejak tahun 2013," kata Abdul Aris di Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020).
Abdul menjelaskan, beragam remisi itu di antaranya remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015, hingga remisi tambahan donor darah.
Selain itu, kata dia, Nazaruddin juga sudah bekerja sama sebagai Justice Collaborator (JC). Menurut dia, JC merupakan salah satu syarat bagi Nazaruddin untuk menerima remisi tersebut.
Baca Juga: 97 Napi Dapat Remisi Hari Raya, Termasuk Nazaruddin
Sementara itu, pembimbing Nazaruddin dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Budiana, mengatakan sebetulnya Nazaruddin bisa juga mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).
Hal tersebut harus ditempuh dengan melalui koordinasi antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV