> >

RUU HIP Ditunda, Pemerintah Minta DPR Dengarkan Dulu Masukan dari Masyarakat

Berita kompas tv | 16 Juni 2020, 21:29 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan permohonan maaf di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1/2020). (Sumber: Ardito Ramadhan D/KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pihak pemerintah memberikan kesempatan kepada DPR untuk mendapatkan masukan dari masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). 

Baca Juga: Tak Pakai Masker, Warga Disanksi Hormat Bendara dan Hafalan Pancasila

Oleh karena itulah pemerintah memutuskan menunda pembahasannya yang diinisiasi oleh lembaga legislatif tersebut.

"Pemerintah seperti disampaikan menunda, memberikan kesempatan pada teman-teman DPR untuk kembali mendengar masukan-masukan dari masyarakat," ujar Yasonna dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Selasa (16/6/2020). 

Yasonna berharap, pihak DPR dapat menerima masukan dari masyarakat perihal RUU HIP tersebut. 

Menurut Yasonna, tetap akan ada prosedur yang harus dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan bersama DPR. 

"Nanti secara resmi berdiskusi dan berkomunikasi dengan DPR tentang langkah-langkah, prosedur," kata Yasonna. 

Selain itu, Yasonna meminta masyarakat bisa kembali tenang agar dapat melihat substansi keputusan pemerintah dengan baik. 

Sebab, TAP MPRS XXV/1966 tentang larangan ajaran komunisme/marxisme tetap berlaku. 

"Jadi sebetulnya permasalahan di situ boleh kita katakan tidak perlu dikhawatirkan lagi, termasuk mengenai Pancasila yang mana itu ada di pembukaan UUD 1945," tegas Yasonna. 

Sebelumnya diberitakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang tengah menjadi pro dan kontra di masyarakat ditunda.

Baca Juga: Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila

Keputusan itu semula disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Selasa (16/6/2020).

"Terkait RUU HIP, Pemerintah menunda untuk membahasnya," ujar Mahfud, dalam cuitannya di media sosial itu.

Mahfud juga meminta kepada pihak DPR selaku pengusul RUU HIP tersebut agar lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi terlebih dahulu dari semua elemen masyarakat.

"Pemerintah meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," tutur Mahfud.

Menurutnya, penundaan membahas RUU HIP itu dilakukan karena saat ini pemerintah masih fokus pada upaya penanganan Covid-19. 

"Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkumham diminta menyampaikan ini," lanjut Mahfud.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU