M. Nazaruddin Bebas dari Penjara Sukamiskin
Berita kompas tv | 16 Juni 2020, 17:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - M. Nazaruddin bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: 97 Napi Dapat Remisi Hari Raya, Termasuk Nazaruddin
Informasi bebasnya mantan Bendahara Partai Demokrat ini telah dikonfirmasi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Abdul Aris.
Abdul Aris mengatakan, Nazaruddin keluar dari Lapas Sukamiskin pada Minggu (14/6/2020) dan bebas setelah mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB).
"Minggu, 14 Juni 2020, pukul 07.45 WIB dikeluarkan satu orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) atas nama M. Nazaruddin untuk melaksanakan cuti menjelang bebas (CMB)," kata Abdul Aris, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/6/2020).
Menurut Abdul aris, CMB itu didasarkan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas atas nama Muhammad Nazaruddin Bin Latief.
Untuk itulah Nazaruddin mulai menjalani CMB sejak 14 Juni 2020 hingga 13 Agustus 2020.
Untuk pengawasan dan bimbingannya dilakukan oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sebagai domisili penjaminnya.
"Menjalani CMB mulai tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020," tutur Abdul Aris.
Baca Juga: KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Nazaruddin
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV