Kemendikbud Keluarkan Aturan Bersekolah di Masa Pandemi
Kompas pagi | 16 Juni 2020, 09:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan terkait tahun ajaran baru 2020-2021 di masa pandemi Covid-19, yang akan dimulai pada Juli 2020.
Dalam jumpa pers secara daring, mendikbud nadiem makarim menyatakan, pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan di zona hijau Covid-19, yang menurut data kemendikbud hanya 6 persen dari populasi peserta didik di Indonesia.
Nadiem menambahkan, ada 4 syarat memulai pembelajaran tatap muka.
Dan tingkat pendidikan yang bisa memulai pembelajaran tatap muka di zona hijau adalah tingkat pendidikan setara SMP dan SMA.
Namun jika sekolah di zona hijau berubah menjadi oranye atau kuning, maka sekolah ditutup lagi, dan kembali sekolah secara daring.
Sementara untuk sekolah di daerah zona merah, kuning dan oranye, 94 persen masih belajar secara daring.
Untuk madrasah berasrama di zona hijau, tetap dilarang dibuka. Karena risikonya lebih rentan.
Pembukaan asrama untuk madarasah, dilakukan bertahap.
Dan untuk kegiatan perkuliahan di universitas, masih ditutup meski di zona hijau, sehingga perkuliahan tetap secara daring, atau pembelajaran jarak jauh.
Pemerintah tidak akan membuka seluruh sekolah, dengan pertimbangan status pandemi Corona.
Penulis : Merlion-Gusti
Sumber : Kompas TV