Nota Pembelaan Terdakwa Novel Baswedan: Tidak Ada Kaitannya Dengan Institusi Polri
Berita kompas tv | 15 Juni 2020, 20:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan dari kedua terdakwa.
Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum terdakwa menyebut jika penyerahan diri keduanya kepada polisi membuat menghilangkan polemik dan tudingan negatif terhadap kinerja kepolisian dalam menangani kasus penyerangan Nover Baswedan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Novel Baswedan: Jaksa Sedang Bersandiwara
Dalam pembelaannya terdakwa juga menekankan jika dirinya adalah pelaku tunggal dan penyerangan terjadi karena dendam pribadi dan tidak berhubungan dengan adanya perintah dari atasan.
Sebelumnya jaksa menuntut kedua terdakwa penyerang Novel Baswedan dengan satu tahun penjara karena dianggap telah bersalah secara bersama-sama melakukan tindakan penganiayaan.
Lebih lengkap terkait isi nota pembelaan, simak laporan dari Jurnalis Kompas TV, Dipo Nur Bahagia.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV