Setelah Mal Dibuka, Pemprov DKI Lakukan Ini Jika Ada yang Corona
Sapa indonesia | 13 Juni 2020, 21:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengizinkan mal dibuka kembali mulai Senin 15 Juni 2020 dengan sejumlah syarat.
Baca Juga: Wali Kota Jaksel Akan Beri Sanksi Pengunjung Tak Pakai Masker Saat Mall Dibuka Lagi 15 Juni Nanti
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan jika ada penularan di mal akan diperiksa terlebih dahulu berapa jumlahnya.
Nantinya mengenai keputusan penutupan toko, blok, atau mal ditentukan dari banyak faktor dilihat seperti berapa jumlah terpapar atau kondisi seberapa parah. Semua akan dikonsultasikan dengan pakar dan ahlinya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menekankan pengelola mal harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Anies menegaskan, pengelola mal yang tidak memenuhi aturan akan dikenai sanksi penutupan sementara.
Meski pemerintah DKI Jakarta memberi lampu hijau, dibukanya kembali pusat perbelanjaan, protokol kesehatan yang ketat harus diterapkan dan dipatuhi semua pihak agar tak menambah kasus corona di DKI Jakarta.
Baca Juga: Mal Jakarta Segera Buka 15 Juni, Teryakinkan Aman?
Penulis : Fransiska-Wijayanti
Sumber : Kompas TV