> >

Komisi III DPR Minta Penjelasan Jaksa Agung Terkait Tuntutan Hukuman Penyerang Novel

Berita kompas tv | 12 Juni 2020, 16:18 WIB
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca Juga: Anggota DPR Bandingkan Tuntutan Kasus Novel dengan Penyiraman Air Keras di Bengkulu dan Pekalongan

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman angkat bicara terkait tuntutan jaksa penuntut umum kepada dua terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Menurut dia, tuntutan hukuman satu tahun penjara terhadap dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis terlalu ringan. 

Tuntutan tersebut, kata dia, sangat melukai rasa keadilan .

"Saya menganggap tuntutan satu tahun kepada terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan melukai rasa keadilan. Tuntutan tersebut sangat ringan jika dilihat dari penderitaan yang timbul pada Mas Novel, yakni cacat seumur hidup," kata Habiburokhman dalam keterangan resminya, Jumat di Jakarta.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU