> >

Komisi III DPR Minta Penjelasan Jaksa Agung Terkait Tuntutan Hukuman Penyerang Novel

Berita kompas tv | 12 Juni 2020, 16:18 WIB
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR akan meminta penjelasan Jaksa Agung terkait tuntutan hukuman bagi dua terdakwa kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Baca Juga: Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara

Dua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

"Tentu kasus ini akan saya angkat dan saya bahas di rapat kerja Komisi III. Saya akan meminta penjelasan perihal kasus ini dengan Jaksa Agung pada rapat kerja yang akan datang," kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020). 

Menurut Sahroni, tuntutan hukuman terhadap kedua terdakwa tidak masuk akal dan memalukan. 

JPU mengatakan, kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Alasannya, cairan yang disiram Rahmat tidak disengaja mengenai mata Novel. 

Menurut JPU, cairan itu awalnya diarahkan ke badan Novel. 

"Alasan tidak sengaja ini menurut saya memalukan. Dalam hukum pidana tidak dikenal istilah tidak sengaja, adanya lalai," ujar Sahroni. 

"Pernyataan jaksa ini menurut saya sudah bukan mencederai keadilan lagi, tapi sudah mencederai akal sehat. enggak bisa diterima," lanjutnya. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU