Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara
Kompas pagi | 12 Juni 2020, 07:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dua terdakwa penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan oleh jaksa kepada terdakwa Roni Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dalam sidang yang disiarkan langsung melalui akun youtube pengadilan negeri Jakarta Utara.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai kedua tersangka terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.
Sementara itu, Novel Baswedan, korban yang salah satu matanya kini cacat akibat disiram air keras, menganggap persidangan kasusnya ini sebagai lelucon besar.
Sejak awal, Novel mengaku tidak percaya dengan proses persidangan dua orang pelaku penyerangan dirinya.
Menurutnya, peran jaksa yang seharusnya berpihak pada dirinya sebagai korban, tidak terlihat selama proses persidangan.
Sebelum dua tersangka penyerang Novel Baswedan ditangkap, polisi sudah beberapa kali menyebarkan sketsa tersangka pelaku.
Pertama pada 31 Juli 2017 oleh Kapolri yang saat itu dijabat Jenderal Tito Karnavian. Saat itu, Tito menjabarkan sketsa penyerang Novel di Kantor Presiden.
Sketsa kedua ditunjukan polisi pada 24 November 2017 ketika Kapolda Metro Jaya yang saat itu dijabat oleh Jenderal Idham Azis berkunjung dan bertemu Ketua KPK saat itu, Agus Rahardjo. Idham saat itu mengatakan, sketsa dibuat setelah mendengarkan keterangan dari 66 saksi.
Penulis : Merlion-Gusti
Sumber : Kompas TV