Rekor Kasus Corona, Jokowi: Jangan Sampai Terjadi Gelombang Kedua
Berita kompas tv | 11 Juni 2020, 15:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo meminta masyarakat beradaptasi dengan protokol kesehatan menghadapi Covid-19.
Presiden juga meminta masyarakat waspada agar tidak terjadi gelombang kedua kasus Covid-19.
Presiden Joko Widodo Rabu kemarin berkunjung ke kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Baru pertama kali sejak Covid-19 menjadi wabah di Indonesia, Jokowi hadir di kantor yang sekaligus jadi markas gugus tugas penanganan Covid-19.
Usai berbincang dan melihat kesiapan gugus tugas, presiden menyatakan kepada masyarakat supaya waspada terhadap gelombang kedua kasus Covid-19.
Gelombang kedua. sudah beberapa kali kalimat ini diungkapkan pemerintah. setelah memutuskan melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk kembali menggerakan aktivitas ekonomi.
Namun, baru tiga hari berlaku pelonggaran, sejak Senin hingga Rabu kemarin angka kasus baru Covid-19 per hari tembus seribu orang.
Rabu (10/06/2020) jadi rekor baru penambahan kasus 1.241 kasus setelah pada Selasa (09/06/2020) jumlah kasus harian mencapai 1.042 kasus, dan Senin (08/06/2020) mencapai 847 kasus.
Presiden menilai saatnya masyarakat beradaptasi dengan kondisi baru yang terjadi saat ini.
Produktif menggerakan ekonomi dengan mengikuti protokol kesehatan.
"Saya ingatkan jangan sampai terjadi gelombang kedua. Jangan sampai terjadi lonjakan, ini yang ingin saya ingatkan kepada kita semua," ujar Presiden Joko Widodo saat melakukan kunjungan di kantor BNPB.
Menurut Pandu Riono, Ahli Epidemiologi dari Universitas Indonesia, peningkatan jumlah kasus per hari sejak Senin merupakan dampak dari mudik saat ramadan dan lebaran.
Meski telah disekat di sejumlah titik, namun sejumlah kasus pemudik bisa kembali ke kampung halamannya.
Pandu menilai, bila tak hati-hati dengan keputusan politik pemerintah pusat, maka angka kasus baru bisa kembali melonjak.
Satu per satu keputusan politik dibuat pemerintahan Joko Widodo.
Dengan sejumlah surat edaran dan peraturan menteri yang melonggarkan PSBB.
Beradaptasi dengan adanya Covid-19 sambil mengikuti protokol kesehatan.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV