Kabar Said Didu Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Tidak Benar, Status Masih Saksi
Berita kompas tv | 11 Juni 2020, 15:30 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Dalam kabar yang beredar surat penetapan tersangka itu bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tanggal 10 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono angkat bicara terkait kabar tersebut. Ia memastikan kabar tersebut tidak benar.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Said Didu Didukung Ratusan Purnawirawan
Menurutnya laporan dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan masih dalam tingkat penyidikan dan belum ada penetapan tersangka pada Said Didu seperti yang ramai kabarkan .
"Belum (jadi tersangka)," singkat Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/6/2020).
Said Didu dilaporkan ke polisi lantaran pernyataan yang menilai Luhut mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan penanganan virus corona.
Atas dasar itu seorang advokat berinisial AP melaporkan Said Didu dengan dugaan telah melakukan tindak pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik dan Penyebaran Berita Bohong. Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/B/018/IV/2020/Bareskrim tanggal 8 April 2020.
Baca Juga: Beredar Kabar Said Didu Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Ini Faktanya
Dikesempatan berbeda anggota tim pengacara Said Didu, Damai Hari Lubis mengaku belum menerima surat pemberitahuan ataupun terkait penetapan tersangka pada kliennya.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV