> >

25 Pengendara Motor Dihukum Pungut Sampah Karena Tak Gunakan Masker, 4 Lainnya Bayar Denda 250.000

Berita kompas tv | 10 Juni 2020, 23:58 WIB
Masker kain dinilai bisa bantu mencegah penularan virus corona atau Covid-19, tapi tidak untuk digunakan secara khusus oleh tenaga medis atau petugas kesehatan (Sumber: kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masih mau coba-coba tidak pakai masker saat berkendaran di tengah ancaman pandemi Covid-19 ini?

Jika masih, coba simak informasi tentang 29 pengendara sepeda motor di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ini.

Baca Juga: Tak Pakai Masker, Warga Disanksi Hormat Bendara dan Hafalan Pancasila

Karena tak menggunakan masker saat mengendarai sepeda motornya, mereka diberi sanksi.

Sanksi diberikan karena mereka dinilai telah melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang masih berlaku.

Sebanyak 25 pengendara diberi sanksi sosial, sementara 4 lainya didenda sebesar Rp 250.000.

“Yang 25 dikenakan denda kerja sosial seperti angkut sampah,” ujar Camat Kebayoran Lama, Aroman Nimbang, Rabu (10/6/2020), seperti dilansir Kompas.com

Penindakan tersebut dilakukan saat Aroman beserta jajaranya tengah memantau situasi Pasar Kebayoran Lama di tengah masa PSBB transisi ini. 

Tidak jauh dari pasar, Satpoll PP, TNI dan Polri melakukan penindakan pengendara di jalan raya depan pasar. 

Ke-25 pengendara itu tidak dikenakan denda administrasi karena mereka membawa masker tetapi tidak dikenakan. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU