Mulai 1 Juli Dilarang Pakai Kantong Plastik Sekali Pakai untuk Belanja di Jakarta
Berita kompas tv | 10 Juni 2020, 17:40 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk kegiatan berbelanja di Ibu Kota. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai,” kata Kepala Dinas Linkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih di Jakarta pada Rabu (7/6/2020).
Andono menuturkan, aturan larangan penggunaan kantong plastik untuk berbelanja tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Baca Juga: Air Laut Pasang, Sampah Plastik Penuhi Pemukiman Warga Pesisir
Dengan adanya pergub tersebut, kata Andono, maka mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menyediakan dan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan tersebut.
Artinya, Andono menjelaskan, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha atau tenant di tempat yang dikelolanya agar menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Selain itu, lanjut dia, pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya.
Baca Juga: Tukar Sampah Plastik, Dapat 1 Paket Sembako
Kemudian, pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.
"Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis," ujarnya.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV