> >

Tagihan Listrik Naik Tak Wajar, PLN: April dan Mei Tidak Dicatat

Berita kompas tv | 10 Juni 2020, 17:35 WIB

DEPOK, KOMPAS.TV - Sejak Rabu (10/06/2020) pagi, warga beramai-ramai mendatangi kantor rayon PLN Kota Depok, Jawa Barat.

Warga hendak melaporkan dan memprotes kenaikan tagihan listrik bulan Juni 2020 yang dianggap tidak wajar.

Warga ingin mendapat penjelasan dari PLN mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik mereka.

Baca Juga: Viral Tagihan Listrik Pelanggan PLN di Malang Naik 10 Kali Lipat Jadi Rp20 Juta, Apa Penyebabnya?

Antrean untuk memprotes tagihan listrik ini sudah dilakukan warga sejak beberapa hari lalu di kantor rayon PLN Kota Depok.

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Kota Depok, membuat PLN tidak melakukan pencatatan meteran listrik di bulan April dan Mei.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya pelanggan PLN ibukota terkait adanya lonjakan tagihan listrik. Terkait lonjakan ini pertama PLN tidak melakukan pencatatan pada rekening April dan Mei. Kenapa PLN tidak melakukan pencatatan, karena PLN mengikuti mekanisme pemerintah terkait PSBB ini," ujar Tata Sonjaya, Kepala PLN Rayon Depok.

Baca Juga: Tagihan Listrik Naik, Warga Geruduk PLN Depok

Sementara itu akan dilakukan penghitungan rata-rata selama pemakaian 3 bulan terakhir.

"Untuk rekening April dilakukan rata-rata dari rekening Januari, Februari, dan Maret. Untuk rekening Mei adalah rata-rata pemakaian rekening Februari, Maret, dan April," lanjutnya.

PLN  Kota Depok tengah membahas persoalan ini agar semua keluhan warga bisa diselesaikan.

Baca Juga: Gubernur Riau dan PLN Ungkap Penyebab Lonjakan Tagihan Listrik Warga dan Solusinya


 

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU