> >

Ambil Paksa Jenazah Corona Bisa Kena Penjara 7 Tahun

Sapa indonesia | 10 Juni 2020, 02:59 WIB

KOMPAS.TV - Kasus membawa kabur atau ambil paksa jenazah pasien corona yang terjadi di sejumlah daerah membuat Polri mengeluarkan telegram yang bertujuan agar kasus ini tidak kembali terulang.

Apa saja isi telegram itu? Dan apakah akan ada penjagaan ketat di rumah sakit yang merawat pasien corona?

Baca Juga: 80 Persen Keberhasilan Lawan Corona Disebut Ada di Masyarakat

Di tengah pandemi, terjadi aksi pengambilan paksa jenazah positif corona yang berstatus pasien dalam pengawasan atau PDP.

Kasus ini berbuntut panjang karena warga yang mengambil jenazah corona tersebut diwajibkan karantina dan menjalani tes cepat.

Di Makassar, Sulawesi Selatan, bahkan salah satu jenazah PDP corona yang diambil paksa, belakangan diketahui ternyata positif virus corona.

Baca Juga: PSBB Surabaya Raya Berakhir, Begini Kata Gubernur Khofifah

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU