Menhub Budi Karya Izinkan Kendaraan Bawa Penumpang 70 Persen, Protokol Kesehatan Wajib
Berita kompas tv | 9 Juni 2020, 15:24 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghapus aturan mengenai kapasitas penumpang untuk transportasi umum dan kendaraan pribadi yang sebelumnya diatur sebanyak 50 persen.
Penghapusan aturan kapasitas penumpang tersebut ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020.
Peraturan itu sekaligus menganulir peraturan sebelumnya yang ditetapkan pada 8 Juni 2020, yakni Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: [Full] Menhub Budi Karya Hapus Ketentuan Kapasitas Penumpang 50 Persen
“Kemenhub telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi (Permenhub Nomor 41 Tahun 2020) yang merupakan revisi dari Permenhub 18/2020,” kata Budi Karya Sumadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Budi menjelaskan, pada Permenhub 18 Tahun 2020 pembatasan jumlah penumpang sebelumnya diatur maksimal 50 persen dari kapasitas penumpang.
Aturan itu berlaku untuk mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, transportasi laut, dan transportasi udara.
Sementara itu, jumlah penumpang kereta api antar kota kecuali kereta api luxury dibatasi maksimal 65 persen, penumpang kereta api perkotaan maksimal 35 persen, dan kereta api lokal maksimal 50 persen.
Baca Juga: Eksklusif! Perjuangan Menhub Budi Karya Mengalahkan Virus Corona
Namun, pada Permenhub 41 Tahun 2020, Budi menghapus besaran angka kapasitas maksimal tersebut. Penghapusan ini akan diatur pada Permenhub baru dan selanjutnya akan diberi tahu melalui surat edaran.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV