> >

Ini Aturan Baru Soal Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang saat New Normal

Berita kompas tv | 8 Juni 2020, 21:26 WIB
Ilustrasi penumpang pesawat di Bandara (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPASTV - Dibukanya sektor ekonomi di beberapa wilayah berimplikasi terhadap peningkatan aktivitas perjalanan orang dalam masa pandemi. 

Menyikapi tahapan tersebut, Gugus Tugas Nasional mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 atau new normal.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Raditya Jati menjelaskan penerbitan SK tersebut sebagai panduan perjalanan orang dalam era new normal. 

Baca Juga: Ini Tujuan New Normal Pemerintah dan Tahapan Pelaksanaannya

"Tujuan utama dari kriteria dan syarat tersebut yakni, meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru sehingga tercipta kehidupan aman dan produktif dan meningkatkan pencegahan penyebaran virus Covid-19," jelas Raditya dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6/2020).

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan perjalanan memiliki definisi pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota. Kemudian kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah NKRI dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara. 

Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan. Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, seperti wajib menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan.

Sementara itu, salah satu syarat yang perlu diperhatikan pada perjalanan orang dalam negeri yaitu surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif. 

Baca Juga: Perhatikan!! Begini Protokol Kesehatan Yang Diterapkan di Mal Saat New Normal

Surat keterangan uji tes PCR tersebut berlaku tujuh hari terhitung pada saat keberangkatan. Sedangkan mereka dengan surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku tiga hari pada saat keberangkatan. 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU