> >

Ganjil Genap Mobil-Motor Jakarta, Anies: Kita Lihat Dulu Jumlah Kasus Covid-19 dan Orang Bepergian

Berita kompas tv | 8 Juni 2020, 14:18 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Sumber: Instagram @aniesbaswedan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketentuan ganjil genap di Jakarta tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif yang telah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: PSBB Transisi, Anies Baswedan: Jika Corona Melonjak, Masa Transisi Bisa Dihentikan

"Pengendalian moda transportasi sesuai dengan tahapan masa transisi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 Pergub itu.

Anies menjelaskan, mengenai kebijakan ganjil genap yang bakal kembali diberlakukan saat masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu nantinya berdasarkan data jumlah kasus Covid-19 dan jumlah orang yang bepergian.

Artinya sejauh ini untuk ganjil genap belum diterapkan di Jakarta.

"Jadi gini, ada dua. Satu adalah emergency brake policy, satu ganjil genap. Dua-duanya untuk pengendalian. Tapi kita akan lihat jumlah kasus, kita akan lihat jumlah orang bepergian. Dari situ nanti bila diperlukan, baru digunakan. Bila tidak diperlukan, ya tidak digunakan," ujar Anies dalam rekaman yang disebar oleh Humas Pemprov DKI, Senin (8/5/2020).

Kebijakan itu baru dilaksanakan jika penduduk yang beraktivitas di luar rumah tak bisa dikendalikan lagi. 

Menurutnya, jika warga yang beraktivitas di luar rumah masih bisa dikendalikan, maka ganjil genap tak akan diberlakukan. 

Baca Juga: Hari Pertama PSBB Transisi di Jakarta, Anies: Transportasi Umum Tidak Padat

Hal ini juga berlaku untuk seluruh kebijakan pelonggaran PSBB selama masa transisi yang sebelumnya diumumkan Anies. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU