Terduga Teroris Asal Solo Meninggal Saat Proses Masa Penahanan, Begini Penjelasan Mabes Polri
Berita kompas tv | 7 Juni 2020, 15:33 WIBDalam hal ini, lanjut Awi, sudah dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Agung RI nomor ; 253/E.5/Ftl1/3/2020 tgl 20 Maret 2020 , terhitung mulai 25 Maret 2020 hingga 23 Mei 2020.
Selain itu, ada pula perpanjangan PN Jakarta Selatan nomor : 725/PEN.Pid/ 2020/PN JKT Sel, tgl 18 Mei 2020, terhitung mulai 24 Mei sampai dengan 12 Juni 2020.
Terkait dengan tersangka, Awi menambahkan, polisi menyebut bahwa sejak tahun 2014, ia sudah tertarik dengan kelompok terorisme ISIS yang diketahui melalui media sosial Facebook.
Terduga juga telah bergabung dengan kelompok terorisme jaringan Solo.
Dari dugaan sementara, pelaku tersebut berenca akan menyerang kantor polisi atau personal Polri di Solo.
Baca Juga: Mantan Kepala Badan Intelejen Strategis Ungkap Permasalahan Terorisme di Indonesia Belum Selesai
Bahkan, jaringan ini sudah matang dalam persiapan melancarkan aksinya dengan melakukan pelatihan menembak dan menyiapkan senjata api.
"Bahwa berkas perkara tersangka Bagus Kurniawan, sedang menunggu tahap 2 dari JPU yang rencananya akan dilimpahkan pada tahap kedua pada 12 Juni 2020," ungkap Awi.
Saat berada pada masa penahanan, lanjut Awi, Bagus menyatakan merasa sakit.
Alhasil, pada 1 Juni dia langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kala itu dia mengeluh badannya panas selama tujuh hari disertai mual muntah.
"Saat masuk tampak sakit, sadar, tekanan darah 120/70, nadi 103, RR 20, suhu 38,3 dari hasil rontgen dada ada cairan di pleura kanan, mendapat terapi sesuai klinis," kata Awi.
Tetapi pada 2 Juni 2020, Bagus tampak mengalami kegelisahan, sesak dan penurunan kesadaran.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV